Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khoimeni mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan patroli siber untuk mengetahui penyebar video tersebut. Pihaknya juga tengah melakukan profiling identitas pasangan yang ada dalam video tersebut.
"Kami akan mem-profiling siapa yang ada dalam video itu. Setelah kami ketahui, kami akan panggil untuk klarifikasi," kata Reza, Jumat (17/5/2024).
Video asusila itu menyebar berantai di dalam pesan singkat WhatsApp. Pesan itu juga menarasikan bahwa dalam video itu mahasiswa perguruan tinggi di Jambi.
"Bagi masyarakat yang memiliki video atau baru menerima video itu dari siapa pun agar dihapus. Stop. Jangan disebarkan. Jadi lebih baik dihapus agar tidak tersebar ke anak-anak di bawah umur," ujarnya.
Reza mengingatkan bahwa penyebar video asusila itu dapat dikenakan pidana yang diatur dalam UU ITE. Sehingga, lebih bijak untuk tidak menyebarluaskannya.
"Karena di UU ITE jelas bagi siapa yang menyebarluaskan, mentransmisikan, konten yang bermuatan asusila bisa diancam pidana," tegasnya.(Red)







0 Post a Comment:
Posting Komentar