Pengawasan ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengumuman dari Satgaswas Gakum Angkutan Batubara Provinsi Jambi terkait dengan penghentian sementara operasional semua angkutan batubara via jalur sungai sejak 16 Mei 2024 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Plt Asisten Perekenomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jambi, Johansyah mengatakan Dishub Kabupaten Batanghari agar melakukan pengawasan/melarang terkait dengan aktivitas muat batu bara dari darat ke kapal sampai dengan dibukanya kembali operasional angkutan batu bara melalui sungai oleh SatgasWasGakkum Angkutan Batubara Provinsi Jambi.
"Agar dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kapal tongkang yang sudah muat sebelum diumumkan penghentian operasional angkutan batu bara untuk tetap melanjutkan perjalanan,"ujarnya.(Red)







0 Post a Comment:
Posting Komentar