Powered By Blogger

Minggu, 18 Februari 2024

LPKNI Siapkan Dana Miliaran Untuk Gratiskan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan BPU

 


LPKNI Siapkan Dana Miliaran Untuk Gratiskan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan BPU 


Jambi -- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat kembali beri kabar gembira bagi seluruh warga Kota Jambi tanpa terkecuali.


Kurniadi Hidayat menyebut akan menggratiskan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) bagi seluruh warga Kota Jambi.


Tidak tanggung-tanggung Ketum LPKNI itu mengaku telah menyiapkan anggaran Miliaran Rupiah untuk seluruh warga Kota Jambi yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta baru BPJS Ketenagakerjaan BPU melalui LPKNI.


"Kita sudah siapkan anggaran sebesar Rp. 8 Miliar untuk menggratiskan biaya pendaftaran bagi peserta baru dan iuran bulan pertama bagi seluruh warga Kota Jambi yang ingin mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU" bebernya, Minggu (18/02/2024).


Kendati demikian Kurniadi Hidayat mengaku hal itu dilakukan sebagai bentuk rasa cinta LPKNI kepada seluruh Warga Kota Jambi.


"LPKNI ini berpusat di Kota Jambi, kita punya 50 cabang diseluruh Indonesia, ya tentunya ini sebagai bentuk kepedulian kita terhadap warga Kota Jambi" imbuhnya.


Dia menilai seluruh warga Kota Jambi harus mendapatkan kesejahteraan dan kepastian hukum atas hak-nya. Kurniadi Hidayat juga menjelaskan sederet manfaat BPJS Ketenagakerjaan BPU.


"Ada beberapa manfaat yang akan didapat oleh masyarakat Kota Jambi, Kita sudah banyak membantu masyarakat yang tergabung sebagai peserta mengalami musibah saat kerja bahkan belum lama ini kita membantu mengklaim santunan Jaminan Kematian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU, Alhamdulillah semua berjalan lancar, nah BPJS Ketenagakerjaan BPU ini sangat banyak sekali manfaatnya" pungkas Kurniadi Hidayat.


Diketahui BPJS Ketenagakerjaan bersama Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia terus bergandengan tangan untuk mensosialisasikan Program Jaminan BPU di Kota Jambi.


Kurniadi mengatakan jika masyarakat ingin mendaftar diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) secara gratis dapat langsung mendatangi Kantor Sekretariat LPKNI di Jalan Kapten Pattimura Nomor 31, Simpang lV Sipin, Kota Jambi.


"Silahkan datang ke Kantor LPKNI di sebelah SPBU Kuburan Cina Kota Jambi atau bisa langsung kontak saya, nomor yang bisa dihubungi bisa lihat di google dengan pencarian LPKNI maka akan muncul kontak person yang bisa dihubungi masyarakat, kita akan melayani masyarakat dengan penuh cinta" pungkasnya.(Diki Indra Permana)

Minggu, 04 Februari 2024

BPJS Berkerjasama Dengan LPKNI Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah ( BPU ) Sekaligus Penyerahan Santunan Kepada Keluarga Almarhum Suryansah

 


BPJS Berkerjasama Dengan LPKNI Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima  Upah ( BPU ) Sekaligus Penyerahan Santunan Kepada Keluarga Almarhum Suryansah 


BPJS Berkerjasama Dengan LPKNI Sosialisasi Kesehatan Bukan Penerima  Upah ( BPU ) Sekaligus Penyerahan Santunan Kepada Keluarga Almarhum Suryansah ( 04/02/2024 )


Kegiatan sosialisasi tersebut di laksanakan bertempat di kediaman Keluarga Almarhum Suryansah, Ibu Djohar RT. 27 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi  pada tanggal 31 Januari 2024 lalu.


Dalam kegiatan tersebut masyarakat antusias mengikuti sosialisasi BPJS, Kepala bidang Ketenagakerjaan Alfian dan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat memberikan penjelasan manfaat dan persyaratan untuk BPJS Bukan Penerima Upah (BPU).


Bapak Alfian dan Bapak Awan dari BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jambi dan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat Senada saat menyampaikan sosialisasi Kepada masyarakat, dimana BPJS Bukan Penerima Upah (BPU) adalah : Pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara Mandiri untuk memperoleh penghasilan usahanya sendiri. 


Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) dengan iuran Rp.16.800,- / bulan sebagai berikut :

1. Sebagai Pengganti Asuransi Khusus Kecelakaan Kerja dan Kematian


2. Bila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus gratis di rumah sakit kelas VIP tanpa di kenakan biaya serta mendapatkan santunan apabila mengalami Cacat Anatomis atau kehilangan Organ tubuh akan mendapatkan santunan


3. Bila mengalami Kematian atau meninggal dunia akibat apapun, akan mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.42.000.000,- serta bisa mendapatkan Beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp.174.000.000,- dengan rincian :

A. TK sampai SD sebesar Rp.1.500.00, - / tahun

B. SMP sebesar Rp.2.000.00, - / tahun

C. SMA sebesar Rp.3.000.000, - / tahun

D. S1 sebesar Rp.12.000.000, - / tahun


Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat di lakukan di Bank, Mobile Banking, Akun Dana, Alfamart atau Indomaret


Untuk pengurusan BPJS, Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) siap membantu masyarakat Jambi, 


Untuk persyaratan yang berminat membuat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU), Silahkan isi Persyaratan di bawah :

Nama, No.ktp, TTL, No.telp, Email, Pekerjaan, Dengan Melampirkan Foto KTP dan KK. 

atau bisa menghubungi TLP/WA : 08117447899. Himbau Kurniadi Hidayat Ketum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI).


Setelah sosialisasi, ditempat yang sama BPJS bersama Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Bapak Kurniadi Hidayat Menyerahkan langsung Santunan sebesar Rp. 42.000.000,- kepada Keluarga Almarhum Suryansah. BPJS Bukan Penerima  Upah (BPU). (Diki Indra Permana)

Featured Post

Salon Bounce Hair Studio Hadir di Jambi, Wali Kota Resmikan Langsung

Salon Bounce Hair Studio Hadir di Jambi, Wali Kota Resmikan Langsung Jambi- Dunia kecantikan di Kota Jambi kembali semarak denga...